Minggu, 30 Juni 2013

Demokrasi dan Perkembangannya



Demokrasi dan Perkembangannya
1. Pengertian
            Demokrasi yang oleh Aristoteles diberi pengertian negatif, sekarang diklaim oleh setiap Bangsa atau Negara sebagai sistem atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian demokrasi terus mengalami perkembangan dan berlakunya demokrasi tiap negara juga berbeda.
            Demokrasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu demokrasi dalam arti material dan demokrasi dalam arti formal. Demokrasi dalam arti yang pertama(material) adalah demokrasi yang diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut oleh suatu bangsa atau negara. Perbedaan dalam demokrasi yang dianut oleh masing-masing negara menunjukan adanya perbedaan yang mendasar dalam demokrasi ini. Oleh karena itu dikenal dengan Demokrasi Pancasila, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, Demokrasi Sosialis, Demokrasi Rakyat, dan Demokrasi Sentralisme. Demokrasi dalam arti formal mengalami perkembangan, yaitu dari demokrasi angsung, seperti pernah dilaksanakan dalam negara-kota(city-state) di Yunani Kuno, menjadi demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak langsung juga dinamakan demokrasi perwakilan, yaitu demokrasi yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga atau badan perwakilan rakyat.

2. Perkembangan Demokrasi
            Dilihat dari arti kata-katanya, demokrasi mengandung arti pemerintahan oleh rakyat. Walaupun ditinjau dari segi kata-katanya terlihat sederhana, akan tetapi sampai sekarang masih belum diperoleh kesamaan pandangan tentang batasan demokrasi. Hal ini deisebabkan oleh dua hal :
a. Bahwa demokrasi memiliki dua arti dari segi formal dan material.
b. Demokrasi itu sendiri telah da terus mengalami perkembangan.
            Perbedaan mendasar tentang demokrasi yang dianut oleh masing-masing bangsa atau negara terletak pada arti demokrasi secara material dimana arti demokrasi tergantung dari ideologi suatu bangsa atau negara masing-masing, sedangkan dalam arti formal terdapat cukup banyak persamaan-persamaan.
            Seperti dalam sejarah, yang sampai sekarang masih berlaku, ada beberapa landasan falsafah yang dipergunakan oleh demokrasi, yaitu :
-Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan
-Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan dibidang sosial dan ekonomi
-Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan serta persamaan, dan atas kemajuan sosial dan ekonomi sekaligus.

3. Demokrasi Atas Dasar Kemerdekaan dan Persamaan
            Seperti dalam sejarah, faham kemerdekaan dan persamaan timbul dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai  reaksi terhadap faham absolutisme, yaitu suatu faham dimana kekuasaan dalam negara secara mutlak berada dalam tangan satu orang (raja, kaisar, diktator) atau satu badan.
            Dalam sejarah umat manusia, perjuangan untuk kemerdekaan dimulai setelah adanya pemikiran dan pandangan Emery Reves dalam bukunya A Democratic Manifesto, yang mengemukakan tentang liberalisme sebagai faham politik yang telah mencoba mewujudkan cita-cita kemerdekaan kedalam kehidupan sosial.
Sehingga perjuangan-perjuangan untuk kemerdekaan disebabkan karena adanya kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
-Bahwa semua perang dilakukan untuk kemerdekaan
-Bahwa semua revolusi dimulai untuk kemerdekaan
-Bahwa percobaan manusia di lapangan ilmu pengetahuan, ekonomi, dan teknik, terdapat daya pendorong dari keinginan untuk mencapai kemerdekaan yang lebih luas.
            Dengan demikian cita-cita kemerdekaan didapat dari lapangan politik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan ,ekonomi, dan lain-lainnya. Akan tetapi penafsiran kemerdekaan dari cita-cita tersebut menyebabkan kekacauan yang besar karena penafsiran kemerdekaan berdasarkan cita-cita pada setiap manusia berbeda-beda.
            Maka dari situ perlu adanya persamaan hak antar manusia, antar golongan dan bangsa di dunia. Namun persamaan antara manusia dengan manusia, antara golongan-golongan manusia atau bangsa di dunia pada asasnya dan pada hakikatnya bertentangan dengan kodrat dan sampai sekarang paham persamaan dan kemerdekaan masih diperjuangkan.
            Faham kemrdekaan dan persamaan belum bisa dilaksanakan secara penuh karena dengan dikuasainya bidang kehidupan ekonomi  golongan yang kuat ini kemudian berusaha untuk menguasai bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti umpama bidang yang bisa d kuasai oleh bidang ekonomi adalah bidang politik. Sebagai akibatnya timbullah dalam masyarakat dua golongan ,yaitu golongan the have dan golongan the have not, yang biasa dinamakan golongan borjuis dan golongan proletar.
            Dengan demikian cita-cita kemerdekaan adalah suatu faham yang bersifat relatif dan yang tergantung pada dua faktor, yaitu yang pertama, sampai sejauh manakah seseorang dapat bertindak dengan bebas; kedua, sampai sejauh manakah seseorang diperlakukan oleh orang lain yang bertindak bebas.
            Oleh karena itu menurut sejarah, demokrasi dalam arti formal yang bersumber pada kemerdekaan dan persamaan sebagai akibat dari adanya faham absolutisme dalam negara yang kemudian pada prosesnya kemudian dilaksanakan demokrasi dibidang politik. Dengan ditumbangkannya kekuasaan yang berada di tangan seseorang atau satu badan dalam negara duduklah wakil-wakil golongan rakyat didalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi demikian mempunyai konsekuensi harus adanya lembaga perwakilan rakyat, harus adanya seleksi dan pemilu yang bebas dan rahasia, harus adanya parpol, dan harus adanya lembaga yang mempunyai tugas pelaksanaan, dan yang bertanggungjawab kepada rakyat melalui badan perwakilan rakyat.

4. Demokrasi atas Dasar Kemajuan Sosial dan Ekonomi
            Dalam praktek ketatanegaraan golongan the have  dan golongan the have not tidak dapat ikut menentukan urusan ketatanegaraan karena tidak adanya kemampuan yang sama diantara mereka yang menjalankan persaingan bebas. Kenyataan ini disebabkan lemahnya kedudukan the have not dan dikuasainya lembaga perwakilan rakyat oleh golongan the have.
            Sehingga munculah pemberontakan dan memunculkan faham komunisme yang dilahirkan dari sistem diktatur kaum proletar yang berkuasa dalam negara dan pada golongan proletar ini diwakili oleh partai komunis. Kecuali perbedaan-perbedaan tertentu sebagai akibat bermacam-macam faktor baik khusus maupun umum, pada asasnya demokrasi dalam negara-negara komunis diwujudkan dalam pola yang sama.

5. Perkembangan Demokrasi Indonesia
            Negara Indonesia lahir setelah berakhirnya Perang Dunia II, suatu peperangan yang melibatkan negara-negara demokrasi dan negara-negara fasis atau nasionalis-sosialis, sehingga sedikit banyak pandangan arti kemerdekaan dan persamaan serta demokrasi terterapkan pada Bangsa Indonesia.
            Indonesia merupakan  negara yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai landasan susunan Negara Republik Indonesia. Disini kedaulatan rakyat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada ditangan rakyat. Dengan perkataan lain, tidak ada kekuasaan lain yang mengatasi kekuasaan rakyat. Walaupun demikian kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan Pancasila.
            Menurut dasar negara Pancasila, sifat kodrati manusia yang merupakan kesatuan yang bulat harus dikembangkan secara seimbang, selaras dan serasi. Dengan demikian Pancasila memandang bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai, jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara manusia dengan masyarakat. Dengan demikian Sri Soemantri merumuskan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
-Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan serta kemajuan di bidang sosial ekonomi sekaligus;
-Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, yang dalam kurun waktu antara pemilihan umum yang satu dengan lain dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(Materi ringkasan dikutip dari buku pegangan Mata Kuliah Negara Hukum dan Demokrasi Karangan Dr. Kusnu G.S., SH.Mhum)

Jumat, 07 Juni 2013

This is summry All about Democration

   
Indonesia adalah Negara Demokrasi
1. Demokrasi
            Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan secara pesat sebagai suatu rangkaian intusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Dalam praktek penyelenggaraan demokrasi sering terjadi permasalahan yaitu masalah bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat dipraktekan secara riil dan efektif dalam kehidupan nyata.

2. Demokrasi Dalam Konsep.
            Istilah demokrasi berasal dari dua kata pada masa yunani yang disebut yaitu demos dan kratos. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksud demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat.
            Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum Yunani Kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum Masehi sampai abad ke-6 masehi.Dillihat dari pelaksanaannya pada masa itu, demokrasi dipraktekan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
            Pada negara kota bentuk demokrasi dilakukan secara langsung yaitu rakyat berkumpul di suatu tempat untuk memecahkan masalah secara langsung bersama-sama. Oleh karena itu demokrasi seperti ini pada jaman yunani kuno dikenal sebagai demokrasi partisipatif dan tidak mengenal lembaga perwakilan. Pada negara-negara modern dikembangkan model demokrasi tidak langsung melalui lembaga perwakilan. Lembaga perwakilan memegang peranan yang penting dalam menata jalannya roda pemerintahan bagi negara demokrasi modern, walaupun pada mulanya keberadaan lembaga perwakilan bukan dimaksudkan sebagai perangkat sistem demokrasi.
            Lembaga perwakilan pada negara demokrasi modern sangat penting dalam suatu negara bangsa. Melalui lembaga perwakilan, persoalan-persoalan yang komplek dihadapi masyarakat akan dapat diselesaikan. Dengan demikian lembaga perwakilan berfungsi untuk menjembatani dan menyalurkan aspirasi rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam praktek, demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda, sehingga timbul masalah antara wakil(lembaga perwakilan) dan yang diwakilinya(rakyat). Artinya, apa yang dilakukan oleh wakil rakyat dalam lembaga perwakilan tidak selamanya dapat diterima oleh rakyat.keadaan ini sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, berkaitan dengan pilihan akan melaksanakan demokrasi elitis atau demokrasi partisipatoris.

3. Konsep Demokrasi Elitis
            Demokrasi elitis adalah demokrasi semu, yang hanya diperankan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat melalui justifikasi pemilihan umum.
            Demokratis elitis, melihat bahwa rakyat sebagai orang yang tidak perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan publik, karena rakyat dianggap tidak mampu dan tidak berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yang kompleks dalam masalah pemerintahan.
            Dalam proses demokrasi elitis, peran rakyat digantikan oleh sekelompok elit politik dalam melaksanakan pemerintahan. Setelah dilakukan pemilihan umum, maka proses bernegara dalam pengambilan keputusan-keputusan publik, sepenuhnya diwakili oleh lembaga perwakilan

4. Konsep Demokrasi Partisipatoris
            Demokrasi partisipatoris pada hakekatnya adalah demokrasi yang secara sadar akan memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan ‘dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat serta bersama rakyat.’
Demokrasi partisipatoris menuntut peran aktif berbagai komponen demokrasi yaitu oragan-organ kelembagaan, kekuatan-kekuatan masyarakat dan kekuatan-kekuatan individual yang akan saling menunjang dan melengkapi dalam berjalannya sistem demokrasi, yaitu adanya pemilihan umum yang bebas untuk mengisi lembaga perwakilan, adanya kebebasan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan adanya pendidikan kewarganegaraan.
Sehingga dalam demokrasi partisipatoris akan memberikan peluang yang luas kepada rakyat untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik. Prinsip dalam demokrasi partisipatoris adalah persamaan bagi seluruh warga negara dewasa untuk ikut menentukan agenda dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan agenda yang telah diputuskan secara bersama.
           
5. Konsep Partisipasi
            Partisipasi politik dapat diartikan dengan partisipasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan, namun tidak memasukkan sikap-sikap yang berorientasi terhadap politik, ada juga partisipasi politik yang diartikan dengan kegiatan politik yang dilakukan orang biasa atau warga negara biasa yang tidak berkecimpung d dunia politik atau pemerintahan. Ada juga partisipasi yang hanya merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah dalam mengambi; kebijakan pemerintahan, dan juga ada juga partisipasi yang mana mencangkup semua kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, tanpa peduli apakah kegiatan itu benar-benar mempunyai dampak untuk itu.
            Atas dasar pemahaman partisipasi seperti yang dijelaskan diatas, maka pada dasarnya gerakan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputrusan pemerintahan adalah berpangkal adanya keinginan dari masyarakat untuk mewujudkan self-government dalam demokrasi partisipatoris.
            Namun, Partisipasi sebagai suatu instrument demokrasi yang sangat diharapkan dalam membangun self-government bagi suatu negara demokrasi, ternyata tidak dapat bekerja secara utuh sebagai suatu teori dan telah gagal dalam membangun argumen-argumennya secara fundamental. Dengan demikian bekerjanya institusi-institusi demokrasi seperti partai politik lembaga perwakilan dan pemerintahan yang bertanggungjawab, dalam arti prosedural, tampaknya akan lebih baik sebagai penyelenggara pemerintahan sepanjang mereka bekerja atas dasar penyerapan nilai-nilai moral yang baik dimasyarakat.

6. Konsep Negara Hukum
            Dengan pengakuan adanya tentang perlunya perluasan tugas eksekutif atau kepala pemerintahan untuk menjadi aktif, maka pemerintah dalam negara hukum modern, diberi tugas membangun kesejahteraan masyarakat umum dalam berbagai lapangan dengan konsekuensi pemberian kemerdekaan kepada administrasi negara dalam menjalankan tugasnya.
            Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan ini diberikan kemerdekaannya untuk bertindak atas inisiatif sendiri, tidak hanya bertindak atas inisiatif parlemen. Itulah sebabnya kepada pemerintah diberikan kemerdekaan yang dimiliki oleh pemerintah untuk untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen(wakil rakyat).

7. Kehidupan Bernegara yang Demokratis
            Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah melalui perantaraan wakil-wakilnya. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
            Dalam kaitan inilah kemudian dikenal model-model demokrasi, yaitu:
-Demokrasi Ekonomi, yaitu gagasan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban bagi semua warga negara di bidang ekonomi
-Demokrasi parlemen, yaitu sistem politik dengan banyak partai, kekuasaan politik berada ditangan politisi sipil yang berpusat diparlemen
-Demokrasi Pancasila, demokrasi yang didasarkan pada sila-sila Pancasila yang dilihat senagai sesuatu keseluruhan yang utuh.
-Demokrasi terpimpin, yaitu bentuk demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat keadilan sosial.
-Demokrasi formal, bentuk pemerintahan yang semata-mata dilihat dari ada tidaknya lembaga politik demokratis seperti perwakilan rakyat.
-Demokrasi material, bentuk pemerintahan yang menjamin kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan berapat dan berkumpul, kemerdekaan mengatur diri sendiri yang dilandsasi bentuk pemerintahan yang menjamin kemerdekaan dann persamaan.
-Demokrasi langsung, bentuk pemerintahan demokrasi yang dilakukan secara langsung oleh warga negara, misalnya membuat keputusan publik.
Demokrasi tidak langsung, bentuk pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat dan sebagainya, bertanggungjawab terhadap rakyat.
-Demokrasi plutokrat, sistem demokrasi yang dikuasai oleh orang yang kaya atau bermodal.
8.Indonesia adalah Negara Demokrasi Pancasila
            Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia sangat pesat bahkan demokrasi d Indonesia bisa di katakan demokrasi yang melebihi demokrasi yang ada di Amerika Serikat, namun dalam perjalan nya konsep penerapan demokrasi d indonesia ada kalanya demokrasi semu alias demokrasi elitis yang mana pemilu sebagai media justifikasi atas nama rakyat dalam mengambil peran dalam peran bernegara, konsep demokrasi seperti ni pernah di trapkan pada masa-masa orde baru dimana pemerintahan sangatlah berkuasa.
Setelah reformasi adalah angin segar berkembangnya demokrasi di Indonesia yaitu konsep demokrasi partisipatoris yang mana rakyat bebas mengeluarkan pendapatnya secara bertanggungjawab dan bisa berperan aktif dalam kegiatan bernegara.
Pada dasarnya, Indonesia menganut demokrasi pancasila yaitu demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengendung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila.
Namun Implementasi demokrasi pancasila belum bisa seutuhnya terealisasi karena masih banyaknya rakyat yang kurang bertanggungjawab dan SDM rendah yang kerjanya hanya menyalahkan pemerintah, sehingga dalam perkembangan kedepannya Demokrasi Pancasila perlu peran dari pemerintah dan rakyat yang berintegrasi dalam menerapkan Demokrasi Pancasila dengan penuh tanggungjawab.

Jumat, 31 Mei 2013

Negara Hukum dan Demokrasi



1. Sejarah Negara Hukum
            Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan oerkembangansejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam.
            Pemikiran-pemikiran tentang konsep negara hukum sebelum konsep negara hukum berkembang seperti sekarang ini, diantaranya dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini:
A: Plato mengemukakan konsep nomoi yang dapat dianggap sebagai cikal bakal pemikiran tentang negara hukum. Dalam nomoi Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.
B: Aristoteles mengemukakan ide negara hukum yang dikaitkannya dengan arti negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga negara yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil. Apabila keadaan semacam itu telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”, karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
C: Machiavelli, seorang sejarawan dan ahli negara telah menulis bukunya yang terkenal “II Prinsipe (The Prince)”, mengemukakan dalam usaha untuk mewujudkan supaya suatu negara menjadi suatu negara nasional raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama maupun norma-norma akhlak. Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan mentaati hukum; raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya juga binatang.
D: Jean Bodin jugua menganjurkan absolutisme raja. Jean Bodin berpendapat bahwa dasar pemerintah absolut terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yang superior.
E: Thomas Hobbes dalam teorinya yaitu teori hobbes, perjanjian masyarakat yang tidak dipakai untuk membangun masyarakat (civitas) melainkan untuk membentuk kekuasaan yang diserahkan kepada raja. Raja bukan menerima kekuasaan dari masyarakat melainkan ia memperoleh wewenang dan kuasanya kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.
Perlawanan terhadap kekuasaan yang mutlak dari raja secara konkret dilaksanakan dengan memperjuangkan sistem konstitusional, yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Pemerintah tidak boleh dilakukan menurut kehendak raja saja, melainkan harus didasrkan pada hukum konstitusi. Perjuangan konstitusional yang membatasi kekuasaan raja banyak dipengaruhi oleh berbagai perkembangan, di antaranya:
a) Reformasi
b) Renaissance
c) Hukum Kodrat
d) Timbulnya kaum borjuis beserta aliran Pencerahan Akal.
Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat pada waktu, lahir pula gagasan atau pemikiran untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang dipelopori oleh pemikir-pemikir Inggris dan perancis yang sangat mempengaruhi tumbangnya absolutismne dan lahirnya negara hukum.

2. Unsur-unsur Negara Hukum
            Setelah mengalami beberapa perkembangan pemikiran konsep negara hukum kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum diantaranya:
a. Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
b. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
c. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
d. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
e. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak  dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif;
f.  Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
g. adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

3. Negara Indonesia sebagai Negara Hukum
Negara Indonesia sebagai negara hukum dapat diketahui dalam :
a. Bab 1 pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
b. Pembukaan dicantumkan kata-kata: Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia;
c. bab X Pasal 27 ayat (1) disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan itu dengan tidak ada kecualinya;
d. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah dihapus) disebutkan dalam Sistem Pemerintahan Negara, yang maknanya tetap bisa dipakai, yaitu Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat). Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat);
e. Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden ada kata-kata “memegang teguh Undang-Undang Dasar dan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”;
f. Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28 i ayat (5), disebutkan bahwa “Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Sistem hukum yang bersifat nasional;
h. Hukum dasar yang tertulis (konstitusi), hukum dasar tak tertulis (konvensi);
i. Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
j. Adanya peradilan bebas.

(Dirangkum dari buku panduan mata kuliah Negara Hukum dan Demokrasi karangan Dr. Kusnu G.S., SH.Mhum)

4.Pengimplementasian makna Indonesia sebagai Negara Hukum dilihat dari Kasus Susno
            Susno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Susno berdalih bahwa dirinya tidak bersalah. Ia merasa tidak pernah melakukan korupsi ketika sedang menjabat. Dimana dalam kasus ini, yang bersangkutan adalah seorang terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
            Ketika proses pengadilan sudah berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, maka ia tidak mungkin lagi menghindar dari hukum. Ketika dirinya menolak untuk menjalani hukuman, maka yang ia lakukan bukan sekadar melawan hukum, tetapi juga melawan negara. Apalagi ketika kemudian ia memilih bersembunyi dan dinyatakan sebagai buronan, maka ia tidak lagi menghormati hukum negara. Tindakan gegabah itu berimbas pada disharmonisasi antar aparat penegak hukum, yang pada akhirnya akan menurunkan wibawa kedua lembaga (kepolisian dan kejaksaan) di mata masyarakat. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum harusnya ikut membantu agar Kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana dan bukan malah menghalang-halangi.
            Inilah yang disayangkan oleh banyak polisi yang masih memiliki nurani dan harga diri. Bagi mereka, apa yang dilakukan Susno sebagai seorang petinggi polisi tidak bisa dibenarkan. Susno telah mencoreng nama baik polisi sebagai penegak hukum.
Ketika Susno Duadji kemudian memutuskan diri untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, maka ia telah membayar kesalahannya. Langkah yang ditempuh Susno telah menyelamatkan muka seluruh anggota korps Polri. Susno juga menyelamatkan hukum di Indonesia.
            Tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno Duadji, merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum. Dilihat dari tindakan para penegak hukum tersebut, pengimplementasian makna negara hukum kurang diterapkan dimana makna dari negara hukum yaitu masyarakat atau anggota negara harus tunduk pada aturan yang berlaku, namun dalam kasus susno, susno tidak taat pada aturan bahkan malah cenderung melecehkan hukum dan merendahkan kewibawaan hukum. Susno Duadji sudah sepantasnya patuh dan taat kepada hukum. Seorang penegak hukum harus memberikan contoh yang baik.