Demokrasi dan Perkembangannya
1. Pengertian
Demokrasi yang oleh Aristoteles diberi
pengertian negatif, sekarang diklaim oleh setiap Bangsa atau Negara sebagai
sistem atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian
demokrasi terus mengalami perkembangan dan berlakunya demokrasi tiap negara
juga berbeda.
Demokrasi dapat
dilihat dari dua segi, yaitu demokrasi dalam arti material dan demokrasi dalam
arti formal. Demokrasi dalam arti yang pertama(material) adalah demokrasi yang
diwarnai oleh falsafah atau ideologi yang dianut oleh suatu bangsa atau negara.
Perbedaan dalam demokrasi yang dianut oleh masing-masing negara menunjukan
adanya perbedaan yang mendasar dalam demokrasi ini. Oleh karena itu dikenal
dengan Demokrasi Pancasila, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal, Demokrasi
Sosialis, Demokrasi Rakyat, dan Demokrasi Sentralisme. Demokrasi dalam arti
formal mengalami perkembangan, yaitu dari demokrasi angsung, seperti pernah
dilaksanakan dalam negara-kota(city-state) di Yunani Kuno, menjadi
demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak langsung juga dinamakan demokrasi
perwakilan, yaitu demokrasi yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk
dalam lembaga atau badan perwakilan rakyat.
2. Perkembangan Demokrasi
Dilihat dari arti kata-katanya, demokrasi
mengandung arti pemerintahan oleh rakyat. Walaupun ditinjau dari segi
kata-katanya terlihat sederhana, akan tetapi sampai sekarang masih belum
diperoleh kesamaan pandangan tentang batasan demokrasi. Hal ini deisebabkan
oleh dua hal :
a. Bahwa demokrasi memiliki dua arti dari segi formal dan material.
b. Demokrasi itu sendiri telah da terus mengalami perkembangan.
Perbedaan mendasar
tentang demokrasi yang dianut oleh masing-masing bangsa atau negara terletak
pada arti demokrasi secara material dimana arti demokrasi tergantung dari
ideologi suatu bangsa atau negara masing-masing, sedangkan dalam arti formal
terdapat cukup banyak persamaan-persamaan.
Seperti dalam
sejarah, yang sampai sekarang masih berlaku, ada beberapa landasan falsafah
yang dipergunakan oleh demokrasi, yaitu :
-Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan dan persamaan
-Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemajuan dibidang sosial dan
ekonomi
-Demokrasi yang mendasarkan diri atas kemerdekaan serta persamaan,
dan atas kemajuan sosial dan ekonomi sekaligus.
3. Demokrasi Atas Dasar Kemerdekaan dan Persamaan
Seperti dalam
sejarah, faham kemerdekaan dan persamaan timbul dalam kehidupan ketatanegaraan
sebagai reaksi terhadap faham absolutisme,
yaitu suatu faham dimana kekuasaan dalam negara secara mutlak berada dalam
tangan satu orang (raja, kaisar, diktator) atau satu badan.
Dalam sejarah umat
manusia, perjuangan untuk kemerdekaan dimulai setelah adanya pemikiran dan
pandangan Emery Reves dalam bukunya A Democratic Manifesto, yang
mengemukakan tentang liberalisme sebagai faham politik yang telah mencoba
mewujudkan cita-cita kemerdekaan kedalam kehidupan sosial.
Sehingga perjuangan-perjuangan untuk kemerdekaan disebabkan karena
adanya kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
-Bahwa semua perang dilakukan untuk kemerdekaan
-Bahwa semua revolusi dimulai untuk kemerdekaan
-Bahwa percobaan manusia di lapangan ilmu pengetahuan, ekonomi, dan
teknik, terdapat daya pendorong dari keinginan untuk mencapai kemerdekaan yang
lebih luas.
Dengan demikian
cita-cita kemerdekaan didapat dari lapangan politik, ilmu pengetahuan, sosial,
kebudayaan ,ekonomi, dan lain-lainnya. Akan tetapi penafsiran kemerdekaan dari
cita-cita tersebut menyebabkan kekacauan yang besar karena penafsiran
kemerdekaan berdasarkan cita-cita pada setiap manusia berbeda-beda.
Maka dari situ
perlu adanya persamaan hak antar manusia, antar golongan dan bangsa di dunia. Namun
persamaan antara manusia dengan manusia, antara golongan-golongan manusia atau
bangsa di dunia pada asasnya dan pada hakikatnya bertentangan dengan kodrat dan
sampai sekarang paham persamaan dan kemerdekaan masih diperjuangkan.
Faham kemrdekaan
dan persamaan belum bisa dilaksanakan secara penuh karena dengan dikuasainya
bidang kehidupan ekonomi golongan yang
kuat ini kemudian berusaha untuk menguasai bidang-bidang kehidupan lainnya,
seperti umpama bidang yang bisa d kuasai oleh bidang ekonomi adalah bidang
politik. Sebagai akibatnya timbullah dalam masyarakat dua golongan ,yaitu
golongan the have dan golongan the have not, yang biasa dinamakan
golongan borjuis dan golongan proletar.
Dengan demikian
cita-cita kemerdekaan adalah suatu faham yang bersifat relatif dan yang
tergantung pada dua faktor, yaitu yang pertama, sampai sejauh manakah seseorang
dapat bertindak dengan bebas; kedua, sampai sejauh manakah seseorang
diperlakukan oleh orang lain yang bertindak bebas.
Oleh karena itu
menurut sejarah, demokrasi dalam arti formal yang bersumber pada kemerdekaan
dan persamaan sebagai akibat dari adanya faham absolutisme dalam negara yang
kemudian pada prosesnya kemudian dilaksanakan demokrasi dibidang politik.
Dengan ditumbangkannya kekuasaan yang berada di tangan seseorang atau satu
badan dalam negara duduklah wakil-wakil golongan rakyat didalam lembaga
perwakilan rakyat. Demokrasi demikian mempunyai konsekuensi harus adanya
lembaga perwakilan rakyat, harus adanya seleksi dan pemilu yang bebas dan
rahasia, harus adanya parpol, dan harus adanya lembaga yang mempunyai tugas
pelaksanaan, dan yang bertanggungjawab kepada rakyat melalui badan perwakilan
rakyat.
4. Demokrasi atas Dasar Kemajuan Sosial dan Ekonomi
Dalam praktek ketatanegaraan golongan the
have dan golongan the have not tidak
dapat ikut menentukan urusan ketatanegaraan karena tidak adanya kemampuan yang
sama diantara mereka yang menjalankan persaingan bebas. Kenyataan ini
disebabkan lemahnya kedudukan the have not dan dikuasainya lembaga perwakilan
rakyat oleh golongan the have.
Sehingga munculah pemberontakan dan
memunculkan faham komunisme yang dilahirkan dari sistem diktatur kaum proletar
yang berkuasa dalam negara dan pada golongan proletar ini diwakili oleh partai
komunis. Kecuali perbedaan-perbedaan tertentu sebagai akibat bermacam-macam
faktor baik khusus maupun umum, pada asasnya demokrasi dalam negara-negara
komunis diwujudkan dalam pola yang sama.
5. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Negara Indonesia lahir setelah berakhirnya
Perang Dunia II, suatu peperangan yang melibatkan negara-negara demokrasi dan
negara-negara fasis atau nasionalis-sosialis, sehingga sedikit banyak pandangan
arti kemerdekaan dan persamaan serta demokrasi terterapkan pada Bangsa
Indonesia.
Indonesia
merupakan negara yang menjadikan
kedaulatan rakyat sebagai landasan susunan Negara Republik Indonesia. Disini
kedaulatan rakyat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada
ditangan rakyat. Dengan perkataan lain, tidak ada kekuasaan lain yang mengatasi
kekuasaan rakyat. Walaupun demikian kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan
Pancasila.
Menurut dasar
negara Pancasila, sifat kodrati manusia yang merupakan kesatuan yang bulat
harus dikembangkan secara seimbang, selaras dan serasi. Dengan demikian
Pancasila memandang bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai, jika dapat
dikembangkan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara manusia dengan
masyarakat. Dengan demikian Sri Soemantri merumuskan Demokrasi Pancasila
sebagai berikut:
-Demokrasi Pancasila mendasarkan diri atas kemerdekaan dan
persamaan serta kemajuan di bidang sosial ekonomi sekaligus;
-Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat, yang dalam kurun waktu antara pemilihan umum yang satu
dengan lain dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(Materi ringkasan dikutip dari buku pegangan Mata Kuliah Negara Hukum dan Demokrasi Karangan Dr. Kusnu G.S., SH.Mhum)